Diduga Menghina Paus, Pemuda Katolik Melaporkan Akun Medsos ke Bareskrim Polri

4576
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Pemuda Katolik mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Paus Fransiskus dalam sebuah grup media sosial. [Dok. Pemuda Katolik]

HIDUPKATOLIK.com – Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik (PK) mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 12.44 WIB, Rabu (6/3) di Gambir, Jakarta Pusat. Rombongan Pemuda Katolik datang untuk membuat laporan terkait konten di media sosial Facebook (fb) yang melecehkan pemimpin tertinggi Gereja Katolik Dunia, Paus Fransiskus.

Pengurus Pusat Pemuda Katolik saat datang melaporkan pemilik akun facebook “El Zayan Evan” ke Bareskrimsus Mabes Polri. [Foto: Dok. Pemuda Katolik]
“Kami datang untuk melaporkan konten di media sosial Facebook yang berisi pelecehan martabat Bapa Suci Paus Fransiskus,” ungkap Bondan Wicaksono sebagai pelapor yang juga Ketua Pemuda Katolik DKI Jakarta kepada wartawan.

Turut hadir Ketua Lembaga Bantuan Hukum PP-PK Ardy Susanto dan Cosmas Refra beserta para saksi dan sejumlah Pengurus Pusat Pemuda Katolik yang hadir untuk mengawal proses hukum yang akan berjalan.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kompol Tedi Arief Kanit V Bareskrim Mabes Polri di ruangan kerjanya.

Dengan nomer laporan: LP/B/0289/III/2019/Bareskrim tanggal 6 Maret Tahun 2019, tercatat perkara tentang penghinaan melalui media elektronik dan penyebaran berita bohong (Hoax) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), Penyebaran Berita Bohong (Hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP.

Akun atas nama "EL Zayan Efan" yang dilaporkan oleh PK. [dok.ist.]

Pemuda Katolik meminta Polri agar segera menelusuri dan menangkap pelaku penyebaran konten tersebut serta menindak tegas akun penyebar hoax/ujaran kebencian tersebut karena sangat menghina pimpinan tertinggi umat dan Gereja Katolik sedunia.

Selain itu, Pemuda Katolik juga meminta instansi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti hal tersebut karena kaitannya dengan masa kampanye Pileg dan Pilpres Tahun 2019 ini.

 

Haposan Sinaga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini